Selamat Datang Di KUA Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

Rabu, 23 September 2015

Ruang Lingkup Pelayanan

KUA Setiabudi Melayani
Pendaftaran Nikah
pengurusan Waqof

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Min, saya mau mengecek keaslian dari Kutipan Akta Nikah nomornya : 0182/85/II/2017 itu asli apa palsu dan terdaftar di KUA Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan tidak? trims.

Posting Komentar