Selamat Datang Di KUA Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.
Tampilkan postingan dengan label RuangLingkup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RuangLingkup. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 September 2015

Ruang Lingkup Pelayanan

KUA Setiabudi Melayani
Pendaftaran Nikah
pengurusan Waqof